AMBARAWA - Lapas Kelas IIA Ambarawa melaksanakan Pencoblosan Pemilihan Umum bagi Warga Binaan, Rabu (14/02/2024).
Kalapas Ambarawa Mujiarto menyampaikan warga binaan yang mempunyai hak pilih dalam pemilu tahun 2024 ini sebanyak 462 dari 502 warga binaan yang terbagi menjadi 2 TPS yaitu TPS 901 dan 902.
"Dari 462 warga binaan yang mempunyai hak pilih sebanyak 70 warga binaan melakukan pencoblosan menggunakan Surat suara dari 16 TPS di sekitar Lapas Ambarawa karena jumlah Surat suara tida tercukupi, " paparnya.
Lanjutnya, ini merupakan antisipasi dari KPU Kabupaten Semarang dan Lapas Ambarawa dalam memenuhi Surat suara yang kurang dan nantinya surat suara akan di hitung oleh TPS masing-masing setelah melakukan pencoblosan di TPS Loksus.
Seluruh warga binaan yang memiliki hak memilih begitu antusias pencoblosan ini di buktikan dengan Formulir Model A - Pindah Memilih dan daftar hadir sesuai dengan jumlah yang ada.
(LASAMBAWA)
Baca juga:
DWP Kemenkumham Jateng Ikuti Seminar
|